Pihak polisi yang sudah tersangka, akan di kembangkan apa ada intelektual dari petinggi penjabat negara.

Jakarta, postangsel.com

Pelaku yang intelektualnya belum di tangkap oleh pihak Polda Metro Jaya, kini pihak polisi akan mengembangkan kasus ini, jumat (04/10).

Pihak polisi yang sudah tersangka, akan di kembangkan apa ada intelektual dari petinggi penjabat negara.

Pelakunya intelektual kemungkinan penjabat negara, karena diskusi ini juga orang yang tidak sembarangan juga.

Berarti ini bukanlah kasus kriminal murni, tetapi ini kasus politik.

Seorang intelektual perlu di tangkap atas dasar apa ia melakukan pembubaran diskusi di Hotel Kemenag Jakarta Selatan.

Ada dugaan bahwa kerusahan itu di barangi membuat kacau dan membuat kasus besar.

Namun pelakunya sudah di tangkap, karena ada dugaan untuk membuat kerusuhan laur biasa.

“Namun dari tim Diskusi anggotanya tidak membalas, kalau membalas dari dukungan Samsuddin, ini bisa buat kasus besar”, katanya anggota penyelenggara.

Polisi kembali menangkap satu orang pelaku terkait pembubaran diskusi di hotel Kemang, Jakarta Selatan.

Pelaku berinisial MR alias RD kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah kita tetapkan jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).

Tersangka MR sendiri ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Dengan demikian, hingga kini sudah ada tiga orang yang ditetapkan jadi, tersangka MR dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Subdit Umum atau Jatanras untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi menyampaikan telah mengamankan lima orang terkait pembubaran diskusi di Kemang ini.

Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait peristiwa di Kemang kemarin, 5 orang sudah diamankan.

Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary saat dihubungi, Minggu (29/9).

Di tempat yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara, dikutip detiknews.com.

Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka pembubaran diskusi.

Pihak polisi akan terus mencari tersangka lainnya, ada dugaan ini membuat kerusuhan di ibu kota.

“Kami berharap pada pihak penyidik, terus tangkap temannya RM, yang kini ada dugaan mengatur strategis untuk membuat kerusuhan di Kemenag Hotel di Jakarta”, ujarnya Warga.

Menurut Satpam di hotel, ia juga tidak tahu, bahwa ia adalah pengacau diskusi ini.

“Saya kirian dia juga peserta juga, ia masuk ada sekitar 5 orang ke ruang diskusi dengan membubarkan”, tuturnya satpam.

Diantara 5 orang itu ia juga mengaku sebagai polisi, sehingga pihak Satpam di perbolehkan masuk arena rapat.

(deri / feri)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.