Tangerang, postangsel.com
Diduga Salah Tangkap, Dan Dijadikan Tersangka Pengedar Narkoba, Sidang Pra Peradilan GMS Di Pengadilan Negri Kota Tangerang Dibuka
Hari ini Pengadilan Negri Kota Tangerang gelar sidang Praperadilan Pemohon ‘GMS’ di Ruang Sidang Utama, Lantai 2, Senin, 14.00 Wib.
Hadir dalam persidangan Pemohon yang diwakili Kuasa Hukum nya Pengacara Komaruddin Simanjuntak, SH dan Partner . Dan Termohon dari Polresta Bandara Soetta dengan Jaksa dari Kejaksaan Negri Kota Tangerang.
Sidang dibuka oleh Ketua Hakim, Dr Fahmiron, SH, M.Hum dengan mengagendakan beberapa jadwal persidangan selanjutnya, persidangan Jawaban, persidangan saksi – saksi baik dari pemohon dan termohon, Replig, dan keputusan.
Hakim Ketua menjelaskan,, Dipersiapkan untuk surat kuasa dan dijadwalkan untuk setiap persidangan. Baik pemohon dan Termohon dipersiapkan barang bukti dan surat kuasa, saksi -saksi.
“Dan mungkin ada yang mo disampaikan. Dalam sidang Pra Peradilan antar Pemohon dan Termohon bisa juga ada membuahkan kata sepakat Damai,” Ujar Hakim Ketua di Pengadilan Negri Kota Tangerang.
Sidang Pra Peradilan Diduga kasus salah tangkap terhadap korban yang berinisial GMS kini memasuki tahapan pengajuan keberatan atas penahanan oleh pihak korban dan Keluarga orangtua korban di polres bandara Soekarno Hatta yang terjadi pada tanggal 4 Maret 2024
Sidang tersebut berlangsung di pengadilan negeri kota Tangerang provinsi Banten yang beralamat di Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna no. 7 RT. 001/009, Sukasari, Kec.Tanggerang, Kota Tanggerang.
Menurut Keterangan Kuasa Hukum GMS, Komaruddin Simanjuntak, SH mengungkapkan, Kronologi penangkapan GMS yang dijadikan tersangka sebagai Bandar Narkoba oleh Jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Punya mata tak bisa melihat, punya hati tak dapat merasa, begitulah perasaan seorang Ayah terhadap tindakan hukum yang dialami anak sulungnya.
Hati seorang Ayah sangat kecewa dengan tindakan oknum polisi yang kurang bijak dalam menjalankan tugasnya sebagai pengayom masyarakat,
“Tindakan oknum polisi yang melakukan penangkapan terhadap anak kami GMS, pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 di Karawang Jawa Barat sangat disayangkan.
Sebab surat penangkapan dan penahanan itu beda dan surat penahanan itu baru diterima keluarga pada tanggal 3 Desember 2023, tiga belas hari setelah dilakukan penangkapan” ujar Komaruddin Simanjuntak.
“Barang bukti yang dimaksud oknum polisi berada di kantor Polres Bandara Soekarno-Hatta, dan setibanya di kantor Polres Bandara Soekarno-Hatta dari Karawang lokasi penangkapan.
Oknum polisi memberikan gunting kepada GMS dan menyuruh GMS untuk membuka paket tersebut, lalu oknum polisi mengambil foto-foto setelah memaksa GMS.
Untuk membuka paket tersebut, dan itulah yang dijadikan sebagai barang bukti, Ujar Tambah Komaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum , Pengacara GMS.
Dan baru Hari Kamis 23 November 2023, Orangtua GMS melalui HP GMS diberitahu dan langsung mendatangi pihak kepolisian Polres Bandara Soekarno Hatta, Ujar Kuasa Hukum GMS, Komaruddin Simanjuntak.
Kami bertemu dengan Sagala, Eko selaku Kasat narkoba, dan IPDA Aditya Aji Pratama sebagai Kanit, dan ingin bertemu Kapolres, Kombes Roberto M Pasaribu.
“Kami meminta supaya dapat bertemu dengan Kapolres namun mereka menjawab sedang tidak ada, dan nomor Hp Kapolres pun tidak ada yang tahu.” Ungkap Orangtua GMS.
“Saya sangat heran dengan tindakan oknum polisi itu, bisa-bisanya bertindak tanpa barang bukti dan barang bukti yang disebutkan pun tidak ada sama anak ku ketika melakukan penangkapan, yang memang sedang mengikuti pelatihan kerja di Karawang”, tegas HLS.
“Saya mengetahui kejadian itu setelah tindakan penangkapan dilakukan, lalu oknum polisi tersebut menghubungi saya melalui handphone anak saya.
Bahwa anak kami telah ditangkap dan ditahan atas tuduhan kepemilikan narkoba jenis ganja yang dikirim melalui J&T, katanya paket tersebut dikirim dari Medan” Ujar Orangtua GMS, Simbolon.
HLS mengungkapkan rasa herannya, “nama tujuan di paket tersebut bukan atas nama anak kami, melainkan atas nama orang lain, yang bernama ‘Indra’ tapi kok bisa nomor Hp anak ku yang tercantum di paket itu ya, dan alamat tujuan pun ke kampus.
Sementara anak kami sudah lulus dan bahkan sudah bekerja”, tutur HLS.
“Saya menduga dalam penangkapan anak kami ini, oknum polisi tersebut hanya menggunakan dalil nomor Hp anak kami (GMS) yang tercantum di alamat paket tersebut.
Sementara sekarang ini begitu mudahnya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menipu melalui nomor Hp kita, yang mestinya di telusuri dulu sebelum menangkap, Ucap Orangtua GMS dan Kuasa Hukum GMS, Komaruddin Simanjuntak.
Penipuan melalui nomor hp atau mendapatkan nomor Hp kita sangat marak selangkangan ini saya sangat terpukul dengan kelakuan oknum polisi tersebut terhadap anak kami ini” jelasnya.
“Anak kami juga dipaksa mengakui paket yang berisi ganja tersebut adalah miliknya, dengan cara dipukul, diinjak bahkan di setrum kata anak kami ketika kami sudah bertemu. Anak kami pun disiksa dengan posisi tangan diborgol.
Dan oknum polisi menyuruh anak kami hanya menjawab ‘YA’ ketika ditanya, biar cepat selesai jangan persulit bentak polisi itu.
Saya sungguh terkejut melihat kondisi anak kami ketika bertemu di kantor polisi, badannya biru-biru, dia menangis merintih kesakitan, juga katanya muntah darah. Karena mungkin kondisi anak kami sekarat.
Sampai dia dirujuk oleh dokter klinik Bandara Soekarno-Hatta ke RS Polri Kramatjati, dan suara anak ku membuat dada ku terasa sesak seketika, dan inilah yang dialami keluarga kami dalam tiga bulan ini.
Yang harusnya di akhir tahun 2023 semua orang bersukacita, tapi keluarga kami justru mengalami perlakuan intimidasi oleh oknum polisi yang tidak bertanggung jawab” terang HLS.
“Kasus yang menimpa anak mereka sudah sampai kepada Kapolri melalui surat yang dikirim oleh HLS.
Dan sesudah menyurati Kapolri, mamang ada proses yang dilaksanakan pihak Polres Bandara Soekarno-Hatta, yaitu melakukan gelar perkara khusus, dan sesudah gelar perkara khusus dilakukan.
Maka anak kami dinyatakan tidak bersalah akhirnya dibebaskan dan boleh pulang ke rumah orang tuanya di Bekasi.
Akan tetapi, kejanggalan lagi yang membuat saya semakin curiga dengan kinerja kepolisian ini, bahwa, pada tanggal 25 Januari 2024 pihak Polres Bandara Soekarno-Hatta kembali menginformasikan, penangkapan anak kami.
Maka saya akan mengambil sikap tegas sebagai orang tua, tidak ada orang tua yang mau anaknya diperlukan seperti penjahat.
Saya menjamin anak saya kok, anak saya adalah anak yang baik yang patuh terhadap orang tua, dan hobinya juga memelihara kucing dan ikan.
Saya akan terus teriak minta tolong mencari keadilan untuk anak kami, yang telah mengalami tindakan hukum yang tidak wajar.
Saya akan kembali menyurati Kapolri tentang pengalaman pahit anak ku ini, agar Pak Kapolri menindak tegas para oknum polisi yang melakukan tugas tidak sesuai dengan prosedur konstitusi kepolisian.
Sampai kemanapun kami akan menuntut keadilan untuk anak kami yang masih muda ini, yang telah mengalami perlakuan yang tidak baik dari oknum polisi yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai bentuk perlawanan saya, hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 pukul 10:0 wib, akan dilanjutkan kembali sidang praperadilan untuk anak kami di PN Tangerang kota, tegas HLS.
Disaat selesai door stop dengan Kuasa Hukum GMS dan Orangtua selesai. Jurnalis yang tergabung dalam peliputan GMS , Ingin bertanya kepada Jaksa dan Kuasa Hukum polisi Bandara Soetta.
Tidak bisa memberikan komentar, dan tidak bisa ikut dalam Doorstop dengan beberapa jurnalis.
Orangtua seorang Ibu GMS mengharapkan, Keadilan bagi anaknya dan mendapatkan hasil yang benar, Jujur atas anaknya GMS dan menghasilkan SP3 atas persidangan Pra Peradilan kasus anaknya ini.
( MGR / poltl ).
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Siapa saja yang terlibat kasus dugaan Korupsi inpor Gula, akan di tangkap.
Ikuti RDP dengan BAP DPD RI, Menteri Nusron Jawab Pengaduan Masyarakat Terkait PSN Pariwisata.
Pj. Bupati Andi Ony : alhamdulillah lancar dan sukses, pilkada tahun 2024 ini.
Dengan jumlah pemilih terdaftar sebanyak 433 orang, TPS 3 menjadi salah satu titik pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Batubara.
Residivis sedang menjalani sidang masih menghujat korbannya di sosmed, jaksa tidak berani menahan Rutan.
No Responses