200 KILO NARKOTIKA DI SELUNDUPKAN DARI MALAYSIA KE INDONESIA LEWAT PERAIRAN ACEH KE 2.TERDAKWA DI TUNTUT MATI.

Posted by:

Tangerng, postangsel.com

Sindikat narkotika internasional di tuntut mati oleh jaksa penuntut umum Dimas bayu S SH MH. Jaksa kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Di hadapan majelis hakim Saidin Banggariang SH MH. Selasa 14 mei 2024.

Terdakwa Sarifudin alias puyong 49 tahun warga Ujung Drien Aceh. Dusun Bawan Lorong Nelayan Kelurahan Ujung Drien KecamatanMwureuboh Aceh Barat bersama Muhajir Nurdin 39 tahun.

Warga Tonjong Meunye Aceh SuaunMerihudaKelueahan Tanjong Meunye Tanah Jamboaye Aceh Utara Nanggroe Aceh Darusallam.

Perbuatan para terdakwa pad hari Rabu tanggal 27 September 2023 bertempat di jalan Raya pasi pinang kecamatan meureubo.

Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa.

Hak atu melawan hukumenawarkan untuk.dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi prantara,dalam jual beli Narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram.

Pada bulan September terdakwa di hubungi oleh M Hasan disuruh mengambil GPS, Germin ke travel dakaputra yang ada di terminal Melaboeh.

Setelah GPS di dapat M Hasan perintahkan Sarifudin menunggu di hubungi.

M Hasan.minta Sarifudin mgirim no rekening bank Karna M Hasan akan memgirim uang untuk menyewa sebesar 20.juta.

M Hasan perintahkan terdakwa Sarifudin untuk menemui Hendri yang akan mengantar terdakwa mengambil narkotika ke perairan perbatasan Ujung BNda Aceh.

Terdakwa menyewa Seped bot seharga 10.juta untuk transpor mengambil narkotika yang di kirim dari Luar negeri.

Terdakwa memindahkan 6 karung berisi narkotika berupa sabu sabu ke aepees bos yang di sewanya.

Sesampai disungai dekat rumahnya terdakwa meminta bantuan Hendri untuk mengangkat sabu sabu memakai becak ke rumah terdakwa sambil.menunggu perintah M Hasan.

Terdakwa mengangkut 3 karung sabu sabu sebanyak 100 bungkus menggunakan mobil Hi Ace, di perintah.Muhajir.ke Masjid Baitul makmur.

Berhasil menjual 100 kilo sabu terdakwa Sarifudin mendapat upah 50.juta dri M Hasan yang di kirim.lewat rekening anaknya.

Kesimpulan jaksa penuntut umum Dimas bayu SH. Bahwa terdakwa Sarifudin dan Muhajirin telah terbukti secara sah dan menyakinkan sebagai mana dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarifudin alias puyong bin Bang Buyung dengan pidanati. Barang bukti di rampas untuk diusnahkan.

Uang tunai 33 juta dirampas untuk negara. Sisabarang bukti 3 karung 100 bungkus, atau 100 kilo di musnahkan.

Kuasa hukum terdakwa Abel marbun SH MH akan mengajukan pembelaan (peledoy) sidang tunda Selasa 21 mei 2024.

Di luar sidang Abel marbun SH MH mengatakan saya kuasa hukum terdakwa akan memgupayakan hukuman seringan ringanya. Bila perlu saya minta terdakwa di bebaskan.

Para terdakwa adalah korban dari sindikat narkotika internasional pelaku utama sebagai pemilik narkoba Hendri yang ada di Negara Jiran sampai saat ini polisi belum mampu menangkapnya.

Selain Hendri M Hasan juga harus di tangkap. Jangan.korbankan orng orang yang bisa di perdaya.

Saya berharap majelis hakim yang menyida gkan perkara ini supaya cermat dan teliti mempertimbangkan fakta fakta dalam persidangan. Sehingga putusan nanti berkeadilan ujar Abel marbun SH, MH.

Prayitno / postl

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.